Umum
- Semua penghuni wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kos.
- Dilarang membawa atau menggunakan narkoba, minuman keras, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya di dalam kos.
- Tidak diperbolehkan melakukan tindakan asusila atau perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan hukum.
- Penghuni wajib menjaga hubungan baik dengan sesama penghuni serta pemilik kos.
Pembayaran & Administrasi
- Pembayaran kos dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
- Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp50.000 per hari.
- Uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila penghuni memutuskan untuk pindah sebelum masa sewa habis.
- Penghuni wajib melapor kepada pemilik kos jika ingin berhenti menyewa minimal 1 bulan sebelum pindah.
Keamanan & Ketertiban
- Penghuni bertanggung jawab atas barang pribadi masing-masing.
- Pintu gerbang kos ditutup pada pukul 23:00 WIB.
- Penghuni yang pulang lebih dari jam tersebut harus memberi tahu pemilik kos sebelumnya.
- Tidak diperbolehkan membawa tamu ke dalam kamar kos, terutama lawan jenis.
- Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu penghuni lain, terutama di malam hari.
- Penggunaan listrik dan air harus hemat dan bijak. Dilarang menggunakan peralatan listrik berdaya besar tanpa izin pemilik kos.
Kebersihan & Lingkungan
- Setiap penghuni wajib menjaga kebersihan kamar dan area kos.
- Sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan.
- Dilarang menjemur pakaian di area yang tidak diperbolehkan.
- Hewan peliharaan tidak diperbolehkan di dalam kos.
Sanksi & Teguran
- Pelanggaran ringan akan diberi teguran lisan.
- Pelanggaran berulang atau berat dapat berakibat penghuni diminta keluar dari kos tanpa pengembalian uang sewa.
- Jika ada pelanggaran hukum, pemilik kos berhak melaporkan kepada pihak berwenang.
📌 Dengan menempati Sheren Kos, penghuni dianggap telah menyetujui dan bersedia menaati tata tertib ini. 📌