bannerabaru

Konsultasi sekarang juga !

sherenkos.com

Umum
  1. Semua penghuni wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kos.
  2. Dilarang membawa atau menggunakan narkoba, minuman keras, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya di dalam kos.
  3. Tidak diperbolehkan melakukan tindakan asusila atau perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan hukum.
  4. Penghuni wajib menjaga hubungan baik dengan sesama penghuni serta pemilik kos.
Pembayaran & Administrasi
  1. Pembayaran kos dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
  2. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp50.000 per hari.
  3. Uang sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila penghuni memutuskan untuk pindah sebelum masa sewa habis.
  4. Penghuni wajib melapor kepada pemilik kos jika ingin berhenti menyewa minimal 1 bulan sebelum pindah.
Keamanan & Ketertiban
  1. Penghuni bertanggung jawab atas barang pribadi masing-masing.
  2. Pintu gerbang kos ditutup pada pukul 23:00 WIB.
  3. Penghuni yang pulang lebih dari jam tersebut harus memberi tahu pemilik kos sebelumnya.
  4. Tidak diperbolehkan membawa tamu ke dalam kamar kos, terutama lawan jenis.
  5. Dilarang membuat kebisingan yang mengganggu penghuni lain, terutama di malam hari.
  6. Penggunaan listrik dan air harus hemat dan bijak. Dilarang menggunakan peralatan listrik berdaya besar tanpa izin pemilik kos.
Kebersihan & Lingkungan
  1. Setiap penghuni wajib menjaga kebersihan kamar dan area kos.
  2. Sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan.
  3. Dilarang menjemur pakaian di area yang tidak diperbolehkan.
  4. Hewan peliharaan tidak diperbolehkan di dalam kos.
Sanksi & Teguran
  1. Pelanggaran ringan akan diberi teguran lisan.
  2. Pelanggaran berulang atau berat dapat berakibat penghuni diminta keluar dari kos tanpa pengembalian uang sewa.
  3. Jika ada pelanggaran hukum, pemilik kos berhak melaporkan kepada pihak berwenang.

📌 Dengan menempati Sheren Kos, penghuni dianggap telah menyetujui dan bersedia menaati tata tertib ini. 📌